Senin, 15 November 2021
FGD Lapkhir Kajian Model Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Tuban diselenggarakan oleh Bidang Litbang BAPPEDA Kabupaten Tuban dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dimana kawasan perkotaan dituntut harus memenuhi luasan RTH Publik minimal 20%.
Komentar
comments powered by Disqus